INFORMASI PPDB 2024
INFORMASI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN 2024
SMA Negeri 8 Prabumulih menerima calon peserta didik baru tahun 2024 melalui 4 jalur dengan daya tampung sebanyak 4 rombongan belajar yaitu 144 orang.
Berikut ketentuan dalam proses pendaftaran :
- Persyaratan Umum
- Calon peserta didik dapat mendaftar pada lebih dari satu pilihan sekolah dan/atau jalur pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang dimiliki. Calon peserta didik yang mendaftar di jalur zonasi harus berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
- Memiliki ijazah SMP/MTs sederajat atau surat keterangan yang memiliki kekuatan hukum sama dengan ijazah SMP/MTs, Ijazah Program Paket B / Ijazah Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/ setingkat dengan SMP/MTs, atau surat keterangan sebagai peserta didik kelas 9 tahun Pelajaran 2023/2024
- Memiliki rapot SMP/MTs sederajat semester 1 sampai 5
- Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.
- Selain memenuhi persyaratan usia dan bukti kelulusan, calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar negeri harus mendapat surat rekomendasi izin belajar.
- Surat pernyataan orangtua/wali bermaterai 10 ribu untuk memastikan keaslian dokumen persyaratan PPDB (blanko/contoh pernyataan disiapkan)
- Persyaratan Khusus
- Jalur Afirmasi
- Memiliki bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain :
- Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam dapodik dibuktikan dengan melampirkan kartu PIP;
- Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
- Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Jalur Perpindahan Orangtua/Wali (Mutasi)
- Surat penugasan dari instansi/Lembaga/Perusahaan yang mempekerjakan;
- Berasal dari luar Kota Prabumulih dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) di luar wilayah Kota Prabumulih;
- Surat keterangan pindah domisili orangtua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kota Prabumulih;
- Perpindahan tugas orangtua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orangtua/wali paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Jalur Zonasi
- Domisili calon peserta didik harus berada pada zona yang telah ditetapkan dan didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
- Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagimana dimaksud pada sub angka 2 antara lain :
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota selain calon peserta didik)
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
- Hilang atau rusak
- Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan :
- KK lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
- Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapot/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan /atau KK sebelumnya
- Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada sub d), maka KK terakhir dapat digunakan jika orangtua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang; dan
- Pengukuran jarak rumah calon peserta didik ke SMA Negeri 8 Prabumulih melalui jalur udara/satelit/measure distance
- Jalur Prestasi
- PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan :
- Rapot yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapot calon peserta didik dari sekolah asal; dan atau
- Prestasi dibidang akademik maupun non akademik
- Rapot semester 1 sampai 5 yang terdata di dapodik
- Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi dibidang riset dan inovasi yang terdiri dari :
- Sains
- Teknologi
- Riset; dan atau
- Inovasi
- Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi dibidang:
- Seni budaya; dan/atau
- Olahraga
- Bukti atas prestasi non-akademik berupa hapalan Al-Quran dalam bentuk sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang
- Kompetisi sebagaimana dimaksud pada sub angka 3) dan sub angka 4) memiliki kriteria sebagai berikut
- Minimal pada Tingkat Kabupaten/Kota; dan
- Dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non-diskriminasi)
- Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh :
- Pemerintah Pusat
- Pemerintah Daerah
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- Lembaga lainnya
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
- Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok
- Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada sub g) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Prosedur Pendaftaran
- Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring (online) pada setiap jalur di website yang telah ditentukan;
- Mengisi seluruh dokumen yang dipersyaratkan;
- Mencetak bukti hasil pendaftaran secara daring (online);
- Melakukan verifikasi dan validasi secara tatap muka ke SMA Negeri 8 Prabumulih dengan membawa dokumen asli dan fotocopy yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Dokumen asli tidak diserahkan kepada panitia, hanya ditunjukkan pada saat verifikasi dan panitia tidak bertanggungjwab apabila tercecer/hilang dokumen aslinya;
- Membawa map kertas kambing dengan ketentuan :
- Laki-laki map berwarna merah 2 lembar;
- Perempuan map berwarna kuning 2 lembar
- Saat melakukan verifikasi dan validasi, calon peserta didik wajib menggunakan pakaian seragam sekolah asal dan bersepatu.
- Jadwal Pendaftaran
No. |
Tanggal |
Waktu |
Kegiatan |
Keterangan |
1 |
1 s/d 22 April 2024 |
08.00-13.00 |
Persiapan sosialisasi dan Publikasi PPDB |
Website/Brosur/Medsos |
2 |
23 s/d 30 April 2024 |
08.00-13.00 |
Pendaftaran dan Verifikasi PPDB Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi Orangtua/Wali |
Pendaftaran online dan Verifikasi Tatap Muka |
3 |
3 s/d 18 Mei 2024 |
08.00-13.00 |
Pendaftaran dan Verifikasi PPDB Jalur Zonasi (18 Mei 2024 hari Sabtu diluar jam layanan PPDB)
|
Pendaftaran online dan Verifikasi Tatap Muka |
4 |
20 s/d 29 Mei 2024 |
08.00-13.00 |
Pendaftaran dan verifikasi PPDB Jalur Prestasi |
Pendaftaran online dan Verifikasi tatap muka |
5 |
31 Mei 2024 |
08.00 |
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB |
Online dan Papan Pengumuman |
6 |
3 s.d 8 Juni 2024 |
08.00-13.00 |
Daftar Ulang |
Tatap Muka Langsung |
Keterangan :
- Kegiatan PPDB dilakukan pada jam layanan PPDB yaitu Senin s/d Jumat dan dapat berubah sesuai dengan keadaan dan kondisi sekolah.
- Pada saat libur/Cuti Bersama dan di luar jadwal yang ditentukan tidak melayani pendaftaran.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, terima kasih
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini