BERITA

Detail Berita

INFORMASI PPDB 2024

Selasa, 16 April 2024 20:46 WIB
472 |   -

INFORMASI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN 2024

 

SMA Negeri 8 Prabumulih menerima calon peserta didik baru tahun 2024 melalui 4 jalur dengan daya tampung sebanyak 4 rombongan belajar yaitu 144 orang.

Berikut ketentuan dalam proses pendaftaran :

  1. Persyaratan Umum
  1. Calon peserta didik dapat mendaftar pada lebih dari satu pilihan sekolah dan/atau jalur pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang dimiliki. Calon peserta didik yang mendaftar di jalur zonasi harus berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
  2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
  3. Memiliki ijazah SMP/MTs sederajat atau surat keterangan yang memiliki kekuatan hukum sama dengan ijazah SMP/MTs, Ijazah Program Paket B / Ijazah Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/ setingkat dengan SMP/MTs, atau surat keterangan sebagai peserta didik kelas 9 tahun Pelajaran 2023/2024
  4. Memiliki rapot SMP/MTs sederajat semester 1 sampai 5
  5. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.
  6. Selain memenuhi persyaratan usia dan bukti kelulusan, calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar negeri harus mendapat surat rekomendasi izin belajar.
  7. Surat pernyataan orangtua/wali bermaterai 10 ribu untuk memastikan keaslian dokumen persyaratan PPDB (blanko/contoh pernyataan disiapkan)

 

  1. Persyaratan Khusus
  1. Jalur Afirmasi
  1. Memiliki bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain :
  1. Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam dapodik dibuktikan dengan melampirkan kartu PIP;
  2. Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
  3. Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  1. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

 

  1. Jalur Perpindahan Orangtua/Wali (Mutasi)
  1. Surat penugasan dari instansi/Lembaga/Perusahaan yang mempekerjakan;
  2. Berasal dari luar Kota Prabumulih dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) di luar wilayah Kota Prabumulih;
  3. Surat keterangan pindah domisili orangtua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kota Prabumulih;
  4. Perpindahan tugas orangtua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orangtua/wali paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

 

  1. Jalur Zonasi
  1. Domisili calon peserta didik harus berada pada zona yang telah ditetapkan dan didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
  2. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan  data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;
  3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagimana dimaksud pada sub angka 2 antara lain :
  1. Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota selain calon peserta didik)
  2. Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
  3. Hilang atau rusak
  1. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan :
  1. KK lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
  1. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
  2. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapot/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan /atau KK sebelumnya
  3. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada sub d), maka KK terakhir dapat digunakan jika orangtua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang; dan
  4. Pengukuran jarak rumah calon peserta didik ke SMA Negeri 8 Prabumulih melalui jalur udara/satelit/measure distance

 

  1. Jalur Prestasi
  1. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan :
  1. Rapot yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapot calon peserta didik dari sekolah asal; dan atau
  2. Prestasi dibidang akademik maupun non akademik
  1. Rapot semester 1 sampai 5 yang terdata di dapodik
  2. Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi dibidang riset dan inovasi yang terdiri dari :
  1. Sains
  2. Teknologi
  3. Riset; dan atau
  4. Inovasi
  1. Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi dibidang:
  1. Seni budaya; dan/atau
  2. Olahraga
  1. Bukti atas prestasi non-akademik berupa hapalan Al-Quran dalam bentuk sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang
  2. Kompetisi sebagaimana dimaksud pada sub angka 3) dan sub angka 4) memiliki kriteria sebagai berikut
  1. Minimal pada Tingkat Kabupaten/Kota; dan
  2. Dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non-diskriminasi)
  1. Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh :
  1. Pemerintah Pusat
  2. Pemerintah Daerah
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  5. Lembaga lainnya
  1. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
  2. Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok
  3. Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada sub g) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

  1. Prosedur Pendaftaran
  1. Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring (online) pada setiap jalur di website yang telah ditentukan;
  2. Mengisi seluruh dokumen yang dipersyaratkan;
  3. Mencetak bukti hasil pendaftaran secara daring (online);
  4. Melakukan verifikasi dan validasi secara tatap muka ke SMA Negeri 8 Prabumulih dengan membawa dokumen asli dan fotocopy yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  5. Dokumen asli tidak diserahkan kepada panitia, hanya ditunjukkan pada saat verifikasi dan panitia tidak bertanggungjwab apabila tercecer/hilang dokumen aslinya;
  6. Membawa map kertas kambing dengan ketentuan :
  1. Laki-laki map berwarna merah 2 lembar;
  2. Perempuan map berwarna kuning 2 lembar
  1. Saat melakukan verifikasi dan validasi, calon peserta didik wajib menggunakan pakaian seragam sekolah asal dan bersepatu.

 

  1. Jadwal Pendaftaran

No.

Tanggal

Waktu

Kegiatan

Keterangan

1

1 s/d 22 April 2024

08.00-13.00

Persiapan sosialisasi dan Publikasi PPDB

Website/Brosur/Medsos

2

23 s/d 30 April 2024

08.00-13.00

Pendaftaran dan Verifikasi PPDB Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi Orangtua/Wali

Pendaftaran online dan Verifikasi Tatap Muka

3

3 s/d 18 Mei 2024

08.00-13.00

Pendaftaran dan Verifikasi PPDB Jalur Zonasi

(18 Mei 2024 hari Sabtu diluar jam layanan PPDB)

 

Pendaftaran online dan Verifikasi Tatap Muka

4

20 s/d 29 Mei 2024

08.00-13.00

Pendaftaran dan verifikasi PPDB Jalur Prestasi

Pendaftaran online dan Verifikasi tatap muka

5

31 Mei 2024

08.00

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB

Online dan Papan Pengumuman

6

3 s.d 8 Juni 2024

08.00-13.00

Daftar Ulang

Tatap Muka Langsung

 

 

Keterangan :

  1. Kegiatan PPDB dilakukan pada jam layanan PPDB yaitu Senin s/d Jumat dan dapat berubah sesuai dengan keadaan dan kondisi sekolah.
  2. Pada saat libur/Cuti Bersama dan di luar jadwal yang ditentukan tidak melayani pendaftaran.

 

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, terima kasih


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini